Nabi Musa bin Imron bin Qahat bin
Lawi bin Ya’qub beribukan Yukhabad. Beliau manusia yang diutus oleh Allah SWT
untuk membebaskan bangsa Israel dari perbudakan Mesir, dan menuntun mereka pada
tanah perjanjian yang dijanjikan Allah kepada Nabi Ibrahim AS, yaitu tanah
Kanaan. Ia diangkat menjadi nabi sekitar tahun 1450 SM.
Musa bergelar Kalimullah
(seseorang yang berbicara dengan Allah). Musa merupakan figur yang paling
sering disebut di Al-Quran, yakni sebanyak 136 kali serta termasuk golongan
Ulul Azmi.
Nabi Musa harus melewati berbagai
macam rintangan sebelum akhirnya benar-benar menerima mandat sebagai orang yang
diutus oleh Allah untuk membebaskan kaum Bani Israel. Misalnya, hampir dibunuh
ketika ia masih bayi, dikejar-kejar oleh Fira’un, sampai harus menjalani hidup
sebagai gembala di tanah Midian selama 40 tahun.
Nabi Musa as merupakan anak
laki-laki Imron bin Yash-har, dan bersaudara dengan Nabi Harun as serta Miryam.
Nabi Musa dilahirkan pada waktu zaman raja yang sangat zalim yaitu Fir’aun
sebagai penguasa Mesir dan disembah oleh orang-orang Mesir.
Hingga tibalah suatu masa kaum
Bani Israel semakin banyak dan semakin menyebar. Raja Fir’aun yang kafir,
bengis dan menganggap dirinya Tuhan itu melihat bahwa Bani Israel semakin
banyak dan semakin berkembang. Pada suatu malam, Fir’aun bermimpi bahwa mahkota
yang dipakainya hilang. Untuk mengartikan mimpi tersebut, Fir’aun memanggil
ahli ramalnya. Berdasarkan ramalan, mimpi itu disebut merupakan pertanda bahwa
pada suatu masa kekuasaan raja akan terancam oleh seorang bayi laki-laki yang
sebentar lagi akan dilahirkan. Mendengar arti mimpi tersebut, Fir’aun kemudian
memerintahkan bala tentaranya untuk membunuh semua bayi laki-laki yang lahir di
negerinya.
Namun para penasehat dan pakar
ekonomi kerajaan berkata kepada Fir’aun; Orang-orang tua dari Bani Israel akan
mati sesuai dengan ajal mereka, sedangkan anak kecil disembelih, maka ini akan
berakhir pada hancurnya dan binasanya Bani Israil. Tetapi Firaun akan
kehilangan kekayaan dan asset manusia yang dapat bekerja untuknya atau menjadi
budak-budaknya serta wanita-wanita tidak dapat lagi dimilikinya. Maka yang
terbaik adalah, hendaklah dilakukan suatu proses sebagai berikut: anak laki-laki
disembelih pada tahun pertama, dan hendaklah mereka dibiarkan pada tahun
berikutnya. Fir’aun pun setuju dengan pendapat itu, karena mengganggap
pemikiran itu lebih menguntungkan dari sisi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar